Pemerintah Pajaki Sembako dan Pendidikan, DPR Siap Pasang Badan Menolaknya

- 11 Juni 2021, 23:44 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. /Foto: Dok. DPR.

Baca Juga: Soal PPN Sembako, Legislator Gerindra: Pemerintah Sakiti Hati Rakyat

Lebih lanjut Hergun menjelaskan, sejatinya masalah perpajakan di negeri ini sangat memperihatinkan. Sudah 12 tahun realisasi pajak meleset dari target yang ditetapkan atau shortfall pajak.

“Kami memaklumi Pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit karena untuk pembiayaan APBN 2021 atau 2022 tidak bisa terus-terusan mengandalkan utang. Rasio utang makin mendekati batas yang ditetapkan UU," kata dia.

Hergun melanjutkan, nelum ada kebijakan yang final untuk dikeluarkan dan diimplementasikan ke masyarakat. Menurut dia tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR.

Baca Juga: MPR: Wacana PPN untuk Sembako Berpotensi Langgar Sila ke-5 Pancasila

Namun, ia menegaskan, hendaknya upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil.


“Sekali lagi kami tegaskan, Komisi XI menunggu draf resmi RUU KUP agar kami dapat melihat secara keseluruhan apakah pondasinya harus seperti ini? Siapakah di dalam perpajakan yang harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong? Siapa yang pantas untuk dipajaki secara lengkap berdasarkan sektor dan pelaku ekonomi. Kami siap membahasnya dengan pemerintah untuk mencari solusi perbaikan penerimaan pajak tanpa harus mengorbankan kepentingan rakyat kecil,” pungkas Hergun.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x