TII: Penerapan Otsus Harus Dengarkan Aspirasi Rakyat Papua

29 Juli 2021, 20:44 WIB
Ketua Bamus Papua-Papua Barat, Willem Frans Ansanay bersama tokoh masyarakat Papua dan Papua Barat serta perwakilan masyarakat Papua Diaspora usai deklarasi Mendukung Pelaksanaan UU Otsus Jilid II, di Jakarta Timur. /Arahkata/

Pedoman Tangerang - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang telah berjalan selama 20 tahun pada 15 Juni lalu.

Tujuan Otsus Papua itu sendiri yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua serta mempersempit kesenjangan antara masyarakat Papua dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Namun, data BPS tahun 2020 menunjukkan bahwa Papua dan Papua Barat masih menjadi provinsi yang cukup tertinggal di Indonesia.

Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Runtuhkan Teori Barat Soal 'Tubuh yang Kuat dari Jiwa yang Sehat'

Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research memaparkan data-data pembangunan yang telah berjalan selama 20 tahun di Papua dan Papua Barat.

Menurut Ahmad, dari tiga aspek yang dinilai yaitu kesehatan, pendidikan, serta ekonomi, maka dapat dikatakan bahwa implementasi otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat belum berjalan seperti yang diharapkan dalam paparannya pada diskusi The Indonesian Forum (TIF) bertajuk, “Evaluasi dan Proyeksi Otonomi Khusus Papua”, di Jakarta pada Kamis, 29 Juli 2021.

Ahmad menambahkan, bahwa revisi UU Otsus Papua harus selaras dengan semangat saat pertama kali Otsus tersebut diberikan.

Baca Juga: Hasil Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020, Anthony Ginting Maju ke Perempat Final Hadapi Wakil Denmark

Jangan sampai, implementasi UU Otsus Papua hanya menggunakan logika “Jakarta” tanpa mengindahkan aspirasi dan melibatkan partisipasi dan kontribusi yang signifikan dari masyarakat Papua dan Papua Barat

Dalam diskusi yang berlangsung secara daring ini, My Esti Wijayati, Anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua, DPR RI, mengatakan bahwa pembahasan perubahan UU Otsus Papua menggunakan pendekatan yang ditujukan demi kesejahteraan orang asli Papua.

Melihat landasan filosofis UU Otsus Papua, dilihat bahwa bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum, papar Esti.

Baca Juga: Animo Masyarakat untuk Divaksin Tinggi, DPR Minta Pemerintah Fokus Layani dengan Baik

Pembicara lainnya, Fientje Yarangga, seorang Aktivis Senior Papua, mengungkapkan bahwa sangat penting untuk mengakhiri kebiasaan kekerasan verbal, yang merusak mental bahkan menjatuhkan harga diri Orang Asli Papua.

Kemudian, memberikan ruang yang seluasnya dan bebas untuk Orang Asli Papua mengekspresikan kegiatan budaya mereka. Karena saat ini sudah terjadi genosida budaya, terkikisnya nilai-nilai yang dianut Orang Asli Papua.

Selanjutnya, Orpa Nari Selaku Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Kabupaten Jayapura, mengungkapkan bahwa perubahan UU Otsus Papua yang telah disahkan kemarin diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar kepada perempuan yang ada di tanah Papua untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan, termasuk Otsus di Tanah Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Tegas! Arief Wismansyah Bakal Tindak Oknum yang Pungut Uang Penerima Bansos di Kota Tangerang

Menurut Orpa, keterlibatan pemerintah Jayapura sangat baik dalam pemberdayaan perempuan Orang Asli Papua.

Hal ini harus ditiru oleh kabupaten dan kota lain di Papua untuk melibatkan perempuan sebagai agen pembangunan di Papua.

Kita berharap pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya kepada perempuan Orang Asli Papua, kata Orpa.

Kemudian pembicara terakhir yaitu Theofransus Litaay, Tenaga Ahli Utama Bidang Papua, Kantor Staf Presiden (KSP) RI, mengatakan bahwa sejak tahun 2016, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan untuk menggunakan pendekatan budaya yang menghormati kearifan lokal dan menempatkan rakyat Papua menjadi subjek penting dalam pembangunan di tanah Papua.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK Karir Besok 30 Juli 2021, Aries dan Taurus dapat Sesuatu yang Mudah dalam Pekerjaan

Cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.

Diskusi ini ditutup dengan semangat untuk bersama mengawal pelaksanaan Otsus di Papua dan Papua Barat di berbagai aspek dengan perspektif HAM, inklusi, dan partisipasi agar kebijakan Otsus menjadi lebih relevan dalam menjawab aspirasi masyarakat Papua.

Pemda juga harus proaktif dan responsif dalam menjalankan kebijakan terkait Otsus dengan melibatkan masyarakat Papua untuk mendapatkan manfaat Otsus yang optimal.

Baca Juga: Bisnis Ditengah Pandemi, Modal Kecil Cuan Banyak

Pendekatan kekerasan juga harus dihentikan dalam mengatasi permasalahan di Papua.

Masukan dari masyarakat Papua harus dilihat sebagai kepedulian dan partisipasi untuk Papua dan Papua Barat yang lebih baik, serta menghargai Orang Asli Papua.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler