Pergantian Mitra Rubah Paradigma di Komisi VII DPR RI

23 Juni 2021, 14:45 WIB
Pimpinan Komisi VII DPR RI. /Foto: dpr.go.id.

Pedoman Tangerang - DPR dan Pemerintah sepakat menempatkan Kementerian Perindustrian sebagai mitra Komisi VII. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 23 Juni 2021.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebutkan perubahan tersebut menandakan adanya perubahan paradigma dan logika kemitraan dari bidang: Energi, Riset dan Teknologi, di mana energi menjadi arah prioritas kerja riset, teknologi dan lingkungan hidup menjadi: Energi dan Industri.

"Dalam logika kemitraan ini kita berpikir bagaimana meningkatkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi dalam rangka menggerakan industrialisasi nasional," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni 2021.

Baca Juga: Legislator Minta Pemerintah Konsisten Batasi Pembangunan Smelter Nikel Kelas 2

Nantinya, kata Mulyanto, tetap ada mitra terkait ristek seperti BRIN, BPPT, LIPI, BATAN, Bapeten, LAPAN, dan BIG. Namun, Semuanya diarahkan dalam mengintegrasikan ristek dari invensi menuju innovasi.

Inovasi dalam dimensi ekonomi terutama terjadi dalam industri. Hilirisasi hasil-hasil ristek yang signifikan adalah dalam bentuk komersialisasi oleh industri.

"Ke depan arahnya nampak seperti itu. Pembangunan industri menjadi tujuan prioritas bidang energi dan ristek. Namun harapan kami, perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang tidak lagi menjadi mitra Komisi VII, masih tetap diberikan terhadap aspek pengelolaan lingkungan pertambangan dan energi. Ini kita titip betul. Karena ini adalah aspek krusial dalam pembangunan energi," jelas Mulyanto.

Baca Juga: DPR Nilai Peran BPPT Bakal Menciut Jika Dilebur ke dalam BRIN

Mulyanto melanjutkan masyarakat dan lingkungannya akan menjadi korban dari eksploitasi ESDM bila soal ini kurang mendapat perhatian. Hal ini menurut dia sangat erat kaitannya dengan sustainsbilitas pembangunan nasional.

"Secara khusus, perhatian Komisi VII terkait program hilirisasi mineral, yang merupakan implementasi UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, menjadi klop dengan adanya mitra baru Komisi VII, yakni: Kementerian Perindustrian," katanya.

Muyanto menuturkan, sisi pertambangan dari program hilirisasi mineral ini sudah cukup baik dilaksanakan Kementerian ESDM. Namun upaya ini tidak akan optimal jika hanya berhenti pada ekspor bahan setengah jadi. Contohnya adalah ekspor fero nikel (FeNi) atau NPI (nickel pig iron).

Baca Juga: DPR: Pemerintah Tak Bisa Bubarkan BATAN Melalui Peleburan BRIN

Menurut dia, perlu didorong ekspor barang jadi produk mineral kita, baik berupa stainles steel, nikel sulfat, atau baterai listrik, dan lain-lain, agar nilai tambah dan multiflier effect dari program hilirisasi semakin tinggi dan benar-benar dirasakan masyarakat secara nyata.

"Peran Kemenperin menjadi sangat vital di sisi hilir ini," kata Mulyanto.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler