DPR Minta Rencana Pajak Sembako Ditinjau Ulang

10 Juni 2021, 15:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Gus AMI). /Foto: Dok. PKB./

Pedoman Tangerang - DPR menyoroti rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Gus AMI meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Ia khawatir pemberlakuan pajak terhadap sembako malah bertolakbelakang dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

“Perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: MPR: Wacana PPN untuk Sembako Berpotensi Langgar Sila ke-5 Pancasila

Gus AMI mengatakan jika bahan pokok dikenakan PPN maka dampaknya akan membebani masyarakat. Saat ini, kata pedagang pasar saja sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omset dagang menurun.

“Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.

Kebijakan ini menurut dia akan mengakibatkan efek domino, yakni menurunnya daya beli masyarakat terutama karyawan perusahaan dan perekonomian makin sulit untuk bangkit.

Baca Juga: Hambat Pemulihan Ekonomi, DPR Desak Pemerintah Batalkan PPN Sembako

Di sisi lain, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0 persen bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali sehingga daya beli konsumen meningkat.

“Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” kata Gus AMI.

Pemerintah sebelumnya mengenakan PPN bagi sembako yang tertuang dalam revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai kritik dari banyak pihak.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, DPR: Sengsarakan Rakyat dan Kontraproduktif dengan PEN

Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU tersebut. Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler