Cegah Murid Titipan Saat PPDB Daring, Kemdikbudristek Perkuat Audit Forensik

- 24 Mei 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB /PIXABAY

Pedoman Tangerang - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang mengutarakan lembaganya akan fokus mengawasi audit forensik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.

“Tim kami sudah turun mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin terjadi. Itjen Kemendikbudristek fokus pada audit forensik sistem PPDB daring,” ujar Chatarina dalam keterangan media di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut untuk pengawasan PPDB secara luring dilakukan oleh tim dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek. Chatarina menjelaskan meskipun PPDB dilakukan secara daring, namun masih ada potensi untuk melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: HMI Cabang Tangerang Raya Bersama Aksi Cepat Tanggap Galang Dana Untuk Palestina

“Misalnya ada tawaran dari oknum terkait PPDB daring ini,” tambah dia dikutip dari antara.

Chatarina memberi contoh bagaimana di Bekasi pada PPDB 2020 lalu, terdapat tindakan kecurangan seperti kartu keluarga (KK), yang mana dalam persyaratan harus lebih dari satu tahun yang kemudian diakali dengan menginput KK yang seolah-olah lebih dari satu tahun.

“Padahal baru diterbitkan enam bulan. Ini yang tahu hanya yang menginput saja. Jadi kita ingin mengetahui pemetaan mengapa dengan sistem daring tapi masih ada titipan,” jelas dia.

Baca Juga: Terungkap 97.000 PNS Siluman, Terima Gaji Walau Tak Ada Wujudnya

Pihaknya ingin mendeteksi kelemahan dari sistem daring yang dilakukan masing-masing sekolah pada PPDB 2021. Sehingga dapat dilakukan antisipasi dalam kecurangan pada sistem daring itu.

“Jangan ada potensi hal yang disembunyikan pada sistem PPDB daring ini,” imbuh dia.

Chatarina juga menjelaskan persoalan umur yang sebelumnya sempat menuai polemik pada PPDB DKI Jakarta, maka pada 2021 tidak akan dipersoalkan lagi. Faktor umur hanya diperlukan untuk kursi terakhir saja, yang mana seleksi berdasarkan umur.

Baca Juga: Kocak, Terlalu Lama Antar Keluarga di Dermaga, Dua Wanita Malah Terbawa Kapal Berlayar

Seleksi berdasarkan umur, lanjut Chatarina, merupakan sesuatu yang tidak bisa dimainkan karena sudah menggunakan akta kelahiran sejak duduk di sekolah dasar.***

Editor: Rahman Sugidiyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah