Geger! Produk Wine Bersertifikat Halal

2 Agustus 2023, 11:30 WIB
Geger! Produk Wine Bersertifikat Halal /Instagram/

Pedoman Tangerang – Sebuah minuman keras Wine membuat geger, pasalnya minuman keras tersebut memiliki sertifikat halal. Sontak hal tersebut membuat bingung.

Untuk makanan dan minuman yang ingin memiliki sertifikat halal, maka harus memenuhi kualifikasi yang diberikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Kita tahu Wine adalah salah satu produk minuman keras atau mengandung alkohol yang dapat memabukkan, tentu saja produk tersebut tidak masuk dalam kriteria halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, mengatakan memang ada produk minuman merek Nabidz yang mengajukan sertifikasi halal, namun bukan untuk produk wine.

Baca Juga: Bahaya El Nino, BMKG: 63 Persen Wilayah Indonesia Terdampak Kekeringan

“Sebenarnya izinnya itu kan jus buah, tapi ternyata oleh kita ini lagi investigasi, apakah oleh pelaku usahanya atau reseller-nya sehingga ada kontroversi (pelabelan wine halal),” kata Aqil di sebuah restoran kawasan Jakarta Timur, Jumat 28 Juli 2023.

Aqil membenarkan bahwa BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

“Sertifikatnya sudah diblokir ya, sudah di-take down. Enggak ada lagi di sistem kita dan dia sudah menyatakan, mengakui dan menerima. Dia akan meneruskan proses sertifikasi halalnya secara reguler,” kata Aqil.

Baca Juga: Indonesia dan Xinyi Glass Tiongkok, Jalin Kerjasama untuk Pengembangan Industri Kaca dan Panel Surya

Menurutnya, pihak Nabidz mengeklaim bahwa wine yang dia produksi halal. Maka dari itu, pihaknya akan menbuktikan melalui audit dan jalur sertifikasi reguler.

“Halal menurut keyakinannya, tapi kita akan buktikan di dalam audit. Maka kita minta mereka daftar (sertifikasi reguler),” tegasnya.

Lebih lanjut, Aqil mengimbau para pelaku usaha ketika mendaftar sertifikasi halal agar memasukkan data dengan apa adanya. Dia tak ingin data yang tertera justru diganti dengan produk lain.

“Itu kan ada penyimpangan. Tentu itu akan menjadi temuan dari pengawasan kita dan tentu akan ada sanksi-sanksinya,” ujar Aqil.

Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz.

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,”.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler