Selain pada peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, bendera negara juga harus dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya. Instansi pemerintah, khususnya, wajib mengibarkan bendera negara setiap hari. Ini termasuk sekolah-sekolah yang merupakan bagian dari instansi pemerintah, yang diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih setiap harinya.
Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Alam di Jabodetabek: 10 Destinasi Wisata Alam yang Wajib Dikunjungi
Bahasa
Simbol negara yang kedua adalah bahasa. Bahasa Indonesia diakui sebagai Bahasa Negara, sesuai dengan Pasal 36 UUD 1945.
Bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa resmi negara berdasarkan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, memainkan peran penting sebagai identitas bangsa, kebanggaan nasional, alat penyatuan berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya.
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi dalam konteks kenegaraan, dalam pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan budaya nasional, transaksi dan dokumentasi bisnis, serta dalam pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan media massa.
Penggunaan Bahasa Indonesia diwajibkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi dari presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri, serta sebagai bahasa pengantar dalam sistem pendidikan nasional.
Lagu Kebangsaan
Menurut Pasal 36B UUD 1945, Himne Kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya, yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Himne Kebangsaan diwajibkan diputar dan/atau dinyanyikan dalam beberapa situasi, antara lain:
1.Saat menghormati presiden dan/atau wakil presiden serta Bendera Negara saat dilakukan pengibaran atau penurunan bendera dalam upacara resmi.
2.Dalam acara resmi yang diadakan oleh pemerintah.