MK Bilang Jokowi Simbol Negara, Menurut UUD 1945 Bagaimana?

- 5 April 2024, 15:00 WIB
Dinilai Bansos Motif Kepentingan Elektoral, Empat Menteri Hadir Sebagai Saksi di MK
Dinilai Bansos Motif Kepentingan Elektoral, Empat Menteri Hadir Sebagai Saksi di MK /Ilustrasi/

Pedoman Tangerang - MK Bilang Jokowi Simbol Negara, Menurut UUD 1945 Bagaimana?

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Presiden Jokowi sebagai simbol negara yang tak elok dihadirkan di sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, benarkah Undang-Undang menyatakan demikian?

Klaim tersebut disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat kala menanggapi usulan dari Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis untuk menghadirkan Jokowi di sidang gugatan hasil Pilpres 2024.

Menurutnya, tidak elok memanggil Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Meski, pihak pemohon mendalilkan soal adanya cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024.

Baca Juga: Kapan Tayang Film Challenger?! Inilah Sinopsis Film Challengers Tayang Di Venice Film Festival

"Kita memanggil kepala negara, Presiden RI kelihatannya kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Arief Hidayat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 5 April 2024.

Dia menyatakan bahwa Jokowi mungkin dapat dipanggil ke MK jika hanya dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan. Namun, situasinya berbeda karena Jokowi juga merupakan presiden, yang merupakan simbol negara, sehingga MK hanya meminta keterangan dari para menteri.

"Jika hanya sebagai kepala pemerintahan, kita akan memanggilnya untuk hadir dalam persidangan ini. Tetapi, karena presiden adalah kepala negara, yang merupakan simbol negara yang harus dihormati oleh semua pihak," kata Arief Hidayat.

Oleh karena itu, kami meminta kehadiran para pembantunya, terutama mereka yang terkait dengan argumen yang diajukan oleh pemohon," tambahnya.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x