200cm * 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120cm * 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100cm * 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36cm * 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
30cm * 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
20cm * 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100cm * 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100cm * 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30cm * 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan 10cm * 15 cm untuk penggunaan di meja.
Proses pengibaran atau pemasangan bendera dilaksanakan mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Menurut ketentuan, bendera negara harus dikibarkan oleh setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, serta oleh institusi pendidikan, transportasi umum, dan kendaraan pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.