MK Bilang Jokowi Simbol Negara, Menurut UUD 1945 Bagaimana?

- 5 April 2024, 15:00 WIB
Dinilai Bansos Motif Kepentingan Elektoral, Empat Menteri Hadir Sebagai Saksi di MK
Dinilai Bansos Motif Kepentingan Elektoral, Empat Menteri Hadir Sebagai Saksi di MK /Ilustrasi/

Namun, apakah Presiden sebagai kepala negara termasuk dalam kategori simbol negara yang harus dihormati? Faktanya, Presiden atau kepala negara tidak termasuk sebagai simbol negara.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Di bawah ini adalah beberapa simbol negara dan aturan penggunaannya yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga: Ajib Benar, Yuk Cek 3 Rekomendasi Wisata di Jakarta Utara Cocok Untuk Isi Liburan Lebaran Bersama Keluarga

Bendera

Simbol negara pertama yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah bendera. Pasal 35 UUD 1945 menetapkan bahwa Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang juga dikenal sebagai Bendera Negara, adalah Sang Merah Putih.

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan lebar yang merupakan dua pertiga dari panjangnya, dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, keduanya memiliki ukuran yang sama.

Baca Juga: Shopee Dipilih Sebagai Mitra Resmi Pertama oleh AFF untuk ASEAN Club Championship

Bendera negara dibuat dari kain yang tidak akan memudar warnanya. Berikut adalah ketentuan ukuran bendera negara untuk berbagai penggunaan:

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah