Namun, apakah Presiden sebagai kepala negara termasuk dalam kategori simbol negara yang harus dihormati? Faktanya, Presiden atau kepala negara tidak termasuk sebagai simbol negara.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Di bawah ini adalah beberapa simbol negara dan aturan penggunaannya yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera
Simbol negara pertama yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah bendera. Pasal 35 UUD 1945 menetapkan bahwa Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang juga dikenal sebagai Bendera Negara, adalah Sang Merah Putih.
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan lebar yang merupakan dua pertiga dari panjangnya, dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, keduanya memiliki ukuran yang sama.
Baca Juga: Shopee Dipilih Sebagai Mitra Resmi Pertama oleh AFF untuk ASEAN Club Championship
Bendera negara dibuat dari kain yang tidak akan memudar warnanya. Berikut adalah ketentuan ukuran bendera negara untuk berbagai penggunaan: