Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Caranya Disini!

- 30 Maret 2024, 10:00 WIB
Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Caranya Disini!
Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Caranya Disini! /ANTARA/Khalis Surry

Pencairan dana JHT secara penuh 100% dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya dengan cara sebagai berikut:

1. Cara mencairkan dana JHT lewat online

• Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

• Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

• Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

• Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

• Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu

• Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Baca Juga: PKS Ingin Usung Komedian Narji Untuk Maju di Pilkada Tangsel 2024

2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

• Datang ke kantor cabang terdekat

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah