Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Caranya Disini!

- 30 Maret 2024, 10:00 WIB
Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Caranya Disini!
Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Caranya Disini! /ANTARA/Khalis Surry

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

• NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

• Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

a. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

c. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

Baca Juga: Profil Andra Soni Sosok yang Disebut Akan Maju di Pilgub Banten 2024

Catatan:

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

• KTP pasangan atau KK; dan

• Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah