Pedoman Tangerang – Bagi kalian para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan, dan ingin mencairkannya, namun tak tahu syarat dan caranya, maka simak artikel ini hingga selesai.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sering menggunakan layanan Program Jaminan Hari Tua (JHT), di mana setiap peserta dapat mencairkan dana JHT hingga Rp 10 juta bahkan sebelum mencapai usia pensiun.
Program JHT adalah sebuah program perlindungan yang dirancang untuk memastikan bahwa para peserta menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Baca Juga: Tips Penukaran Uang Lebaran 2024: Catat Syarat, Cara dan Lokasinya
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:
Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru di Bogor, Buruan Cek Tanggalnya Jangan Sampai Kehabisan