Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Caranya Disini!

- 30 Maret 2024, 10:00 WIB
Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Caranya Disini!
Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Caranya Disini! /ANTARA/Khalis Surry

Pencairan JHT Sebagian 10%

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

• NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Catatan:

Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

• Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

• NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah