Pedoman Tangerang – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu layanan yang sangat diminati oleh masyarakat.
Anda dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratannya, silakan simak di sini.
JHT pada dasarnya adalah sebuah program perlindungan yang bertujuan untuk memastikan para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT akan dibayarkan secara sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Santos Jaya Abadi Lulusan SMA Dan SMK, Simak Syaratnya Disini
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi ke pesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat: