Ingin Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp10 Juta, Simak Persyaratannya Disini

- 12 Maret 2024, 11:00 WIB
Ingin Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp10 Juta, Simak Persyaratannya Disini
Ingin Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp10 Juta, Simak Persyaratannya Disini /

Pencairan dana JHT secara penuh 100% dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya dengan cara sebagai berikut:

1. Cara mencairkan dana JHT lewat online

• Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

• Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

• Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

• Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

• Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu

• Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

• Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir. 

Baca Juga: Suara PSI Melejit Disebut Tak Masuk Akal, Hasto Kristiyanto: Siapa yang Mendukung Ganjar-Mahdud Dikecilkan!

2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

• Datang ke kantor cabang terdekat

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x