Pencairan dana JHT secara penuh 100% dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya dengan cara sebagai berikut:
1. Cara mencairkan dana JHT lewat online
• Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
• Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
• Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
• Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
• Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
• Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang
• Datang ke kantor cabang terdekat