Larangan Pada Masa Tenang Pemilu 2024, Awas Sanksi hingga 4 Tahun Pidana Penjara, Mengapa?

- 11 Februari 2024, 12:46 WIB
Memasuki masa tenang, peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang dilarang ber-money politic.
Memasuki masa tenang, peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang dilarang ber-money politic. /RRI

3. Tidak menggunakan hak pilih.

4. Memilih pasangan calon, DPR, DPD, dan DPRD.

5. Memilih partai politik peserta pemilu.

Menyiarkan berita, iklan, dan/atau rekam jejak peserta pemilu (di media massa).

Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Sanksi yang Akan Dikenakan

Barang siapa menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan ketiga hal di poin dua, akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Untuk pengumuman hasil survei atau jajak pendapat, sanksi yang diberlakukan adalah pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Imbauan untuk Tim Kampanye dan Masyarakat

Tim kampanye dan masyarakat dihimbau untuk membersihkan semua alat peraga kampanye sebelum masa tenang dan mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan aktivitas yang dilarang.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah