3. Tidak menggunakan hak pilih.
4. Memilih pasangan calon, DPR, DPD, dan DPRD.
5. Memilih partai politik peserta pemilu.
Menyiarkan berita, iklan, dan/atau rekam jejak peserta pemilu (di media massa).
Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Sanksi yang Akan Dikenakan
Barang siapa menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan ketiga hal di poin dua, akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
Untuk pengumuman hasil survei atau jajak pendapat, sanksi yang diberlakukan adalah pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Imbauan untuk Tim Kampanye dan Masyarakat
Tim kampanye dan masyarakat dihimbau untuk membersihkan semua alat peraga kampanye sebelum masa tenang dan mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan aktivitas yang dilarang.