Larangan Pada Masa Tenang Pemilu 2024, Awas Sanksi hingga 4 Tahun Pidana Penjara, Mengapa?

- 11 Februari 2024, 12:46 WIB
Memasuki masa tenang, peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang dilarang ber-money politic.
Memasuki masa tenang, peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang dilarang ber-money politic. /RRI

Pedoman Tangerang - Larangan Pada Masa Tenang Pemilu 2024, Awas Sanksi hingga 4 Tahun Pidana Penjara, Mengapa?

Kampanye Pemilu 2024 berakhir dengan dimulainya masa tenang pada Minggu, 11 Februari 2024.

Debat capres 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah resmi berakhir setelah lima sesi, dengan tiga debat capres dan dua debat cawapres.

Menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah periode yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Masa tenang Pemilu 2024, sesuai dengan ketetapan KPU, berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

Di bawah ini adalah beberapa larangan selama masa tenang beserta sanksinya, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017:

1.Melakukan kegiatan kampanye.

2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x