Pemerintah Tambah Subsidi Motor Listrik Menjadi Rp10 Juta

- 15 November 2023, 09:00 WIB
Pemerintah Tambah Subsidi Motor Listrik Menjadi Rp10 Juta
Pemerintah Tambah Subsidi Motor Listrik Menjadi Rp10 Juta /Galih/Motor Plus-online.com

Pedoman Tangerang – Demi mengatasi polusi udara yang kian memburuk, Pemerintah melalui menteri ESDM telah menambah subsidi motor listrik dari awalnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Kenaikan subsidi kendaraan listrik tersebut dikatakan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan disebut sudah diterapkan.

“Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga jalan,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat 10 November 2023.

Arifin menjelaskan hanya subsidi konversi motor listrik yang berubah, sedangkan subsidi pembelian unit baru dikatakan tetap Rp7 juta.

“Itu kan untuk motor baru, kalau sekarang motor baru sama motor bekas kan musti lain dong,” ucap Arifin.

Baca Juga: Fatwa Terbaru MUI, Ini 30 Deretan Produk yang Dilarang Dibeli, Cek Daftarnya

Program subsidi motor listrik saat ini ada dua, yaitu konversi yang dijalankan Kementerian ESDM dan pembelian unit baru yang dikawal Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Awalnya besar subsidi untuk dua kategori itu sama Rp7 juta tetapi kini khusus konversi ditambah Rp3 juta per unit.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah