Pedoman Tangerang - Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) yang mengharamkan produk pro-Israel didasarkan pada penolakan terhadap dukungan terhadap entitas atau kebijakan Israel yang terlibat dalam konflik di wilayah Palestina.
MUI menegaskan bahwa, mengharamkan seluruh produk-produk pro Israel kepada para Muslim di Indonesia.
Hal tersebut sebagai dukungan untuk solidaritas rakyat Palestina yang kini terus dibombardir oleh Zionis Israel.
Baca Juga: LINK NONTON Film The Marvels 2023 Kualitas HD, Gratis Bukan Telegram atau LK21 Ada Di Sini
Tentu, ada beberapa cara untuk menyampaikan pesan tersebut dengan lebih ringkas dan jelas. Berikut redaksi baru yang bisa dipertimbangkan:
Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa, "Produk yang terhubung dengan agresi zionis, berdasarkan fatwa MUI, diharamkan bagi umat Islam untuk dikonsumsi. Saya turut mematuhi fatwa tersebut".
Baca Juga: Difatwakan Haram, Inilah Produk Israel yang Telah Dilarang Oleh MUI Untuk Dibeli, Cek Daftarnya
Rupanya diketahui cukup banyak produk pro Israel yang saat ini beredar di pasar Indonesia.