Fatwa Terbaru MUI, Ini 30 Deretan Produk yang Dilarang Dibeli, Cek Daftarnya

- 14 November 2023, 10:00 WIB
Fatwa Terbaru MUI, Ini 30 Deretan Produk yang Dilarang Dibeli, Cek Daftarnya
Fatwa Terbaru MUI, Ini 30 Deretan Produk yang Dilarang Dibeli, Cek Daftarnya /Capture/Doc. MUI

Pedoman Tangerang – Majlis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terhadap larangan membeli produk Israel, hal tersebut bentuk dari solidaritas terhadap muslim di Palestina.

Perlu diketahui bahwa saat ini Palestina sedang di Genosida oleh Israel, oleh karena itu MUI Indonesia memberikan dukungan dengan melarang membeli produk buatan negara Zionis tersebut.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Baca Juga: Klarifikasi M Fahrezy Bantah Soal Tudingan Pelecehan, Ternyata...

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu 11 November 2023.

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x