Terkecoh! Ternyata Keputusan MK Soal Batas Usia Capres - Cawapres Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024

- 18 Oktober 2023, 18:47 WIB
Hasil putusan MK usia Capres Cawapres jam berapa dan cara nonton siaran langsung sidang via link live streaming resmi.
Hasil putusan MK usia Capres Cawapres jam berapa dan cara nonton siaran langsung sidang via link live streaming resmi. /Instagram @mahkamahkonstritusi/

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait spekulasi yang berkembang mengenai putusan MK dan potensi keterlibatan putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Berikut tanggapan Jokowi:

Jokowi mengungkapkan pandangannya dalam sebuah keterangan pers yang diunggah di saluran YouTube Sekretariat Presiden pada hari Senin, 16 Oktober. Jokowi menjelaskan posisi Gibran sebagai cawapres.

"Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ditentukan oleh partai politik atau aliansi partai politik. Oleh karena itu, saya akan mengarahkan pertanyaan ini kepada partai politik terkait," ujar Jokowi.

Jokowi menekankan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam proses penentuan capres dan cawapres oleh partai politik. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang partai politik.

"Masalah ini berada dalam domain partai politik, dan saya ingin menegaskan bahwa saya tidak ikut campur dalam penentuan calon presiden atau calon wakil presiden," kata Jokowi.

Baca Juga: KLAIM, Kode Redeem Genshin Impact untuk Hari Ini, 18 Oktober 2023

Baca Juga: Resmi, Mahfud MD Dideklarasikan Oleh PDIP Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Baca Juga: Siapa Bonyamin Saiman? Ini Profil Ayah Tsaqib Birru yang Menang Gugatan di MK

Dengan Putusan Tersebut Dapat Dipastikan Bahwa Capres-cawapres Indonesia Tidak terdapat Batasan Usia Yang Disyaratkan kepada Capres-cawapres untuk Pemimpin Indonesia Yang Akan Mendatang.***

 

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah