Pedoman Tangerang - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus minimal berusia 40 tahun.
Namun, MK juga memberi kesempatan kepada individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui Pilkada.
Gugatan Almas Tsaqib Birru Re A, seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), yang mengajukan gugatan ini dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Ternyata Almas Tsaqib Birru sosok menangkan gugatan anak seorang tokong anti Korupsi Bonyamin Saiman.
Sejak revisi UU diumumkan, nama Almas dan ayahnya, Boyamin Saiman jadi perbincangan. Lantas siapa Boyamin Saiman? Berikut profil Boyamin Saiman yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Siapa Sih VO? Inilah Sosok Mahasiswi yang Memiliki Hubungan Khusus dengan Dosen UIN Lampung
Profil Bonyamin Saiman
Boyamin Saiman, yang terkenal sebagai advokat dan aktivis, mendirikan Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) setelah turun tahtanya Presiden Soeharto pada bulan Mei 1998.