Siapa Almas Tsaqibbirru? Ini Profil dan Biodata Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MA

- 17 Oktober 2023, 11:30 WIB
Siapa Almas Tsaqibbirru? Ini Profil dan Biodata Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MA
Siapa Almas Tsaqibbirru? Ini Profil dan Biodata Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MA /MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

Pedoman Tangerang – Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan utama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK akhirnya mengabulkan sebagian, memungkinkan kepala daerah yang telah memiliki pengalaman teruji untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Almas Tsaqibbirru adalah pemohon yang mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia adalah mahasiswa angkatan 2019 di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) dan juga merupakan putra dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Almas Tsaqibbirru bersama rekannya, Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Baca Juga: Siapa Pemimpin Laskar PDIP dan GPK Muntilan? Ini Fakta-fakta Terjadinya Kerusuhan Bikin Warga Resah

Kedua mahasiswa itu mengajukan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon presiden (capres).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x