MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Lantas Siapakah Almas Tsaqibbirru, berikut profil dan biodatanya
Baca Juga: Apa Itu Laskar PDIP? Ini Kronologi Kericuhan PDIP vs GPK di Muntilan yang Viral di Media Sosial
Almas merupakan pemuda berusia 23 tahun. Ia putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berbasis di Solo.
Almas lahir di Surakarta, 16 Mei tahun 2000. Dikutip dari dokumen di situs MK, saat mendaftarkan gugatan Almas merupakan mahasiswa.
Ditelusuri lebih lanjut, ia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), sebuah kampus swasta. Dia mulai kuliah tahun 2019 dan lulus sekitar tahun 2022.
Baca Juga: PJ Gubernur Banten Al Muktabar Diduga Promosikan Bacaleg DPR RI? Alasannya Karena...
Dilihat dari akun Facebook pribadi Almas yang sudah lama tidak update, dia kerap memposting dirinya sedang menunggangi sepeda motor besar.
Dikutip dari situs MK, pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa (5/9/2023) lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Almas mengatakan, kliennya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25% dari sebelumnya hanya -1,74%.
Menurut Almas selaku pemohon, ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik.