Pedoman Tangerang – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Namun, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimum yang perlu Anda raih untuk melewati tahapan SKD. Mencapai skor yang jauh di atas nilai ambang batas akan meningkatkan peluang Anda untuk berhasil melewati seleksi CPNS 2023.
Pengumuman nilai ambang batas ini, sangat penting bagi para calon pelamar CPNS 2023 untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Gunakan waktu yang ada untuk belajar dengan serius, terutama pada materi TWK, TIU, dan TKP.
Baca Juga: Kominfo Jalin Kerja Sama dengan Jepang Dalam Pengembangan AI
Rincian Soal SKD CPNS 2023
Jumlah soal SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar penyandang disabilitas.
Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut.