Terkecoh! Ternyata Keputusan MK Soal Batas Usia Capres - Cawapres Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024

- 18 Oktober 2023, 18:47 WIB
Hasil putusan MK usia Capres Cawapres jam berapa dan cara nonton siaran langsung sidang via link live streaming resmi.
Hasil putusan MK usia Capres Cawapres jam berapa dan cara nonton siaran langsung sidang via link live streaming resmi. /Instagram @mahkamahkonstritusi/

Pedoman Tangerang - Terkecoh! Ternyata Keputusan MK Soal Batas Usia Capres - Cawapres Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024.

 Hasil uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A telah diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.

MK, yang terdiri dari enam hakim konstitusi, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh penggugat. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa batasan usia capres dan cawapres tetap berada pada 40 tahun, kecuali jika mereka telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Oktober 2023. Keputusan ini sangat penting dalam konteks Pilpres 2024 dan membuka peluang bagi berbagai kandidat, termasuk Gibran Rakabuming Raka, untuk memasuki pertarungan politik yang akan datang.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan perbedaan antara permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda sebelumnya dan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Unsa. Perbedaannya terletak pada pasal norma yang dimohonkan.

MK menyatakan, "Terhadap permohonan dalam perkara-perkara yang dimaksud, terdapat aspek 'ambiguitas' dalam tafsiran, karena jabatan sebagai penyelenggara negara dapat diperoleh melalui berbagai metode, yaitu diangkat/ditunjuk atau dipilih dalam pemilihan umum. Ini berbeda dengan isi permohonan a quo, di mana pemohon secara tegas meminta penafsiran norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berarti 'Berusia paling sedikit 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota." Kata Hakim MK.

Dalam upaya mendorong partisipasi calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menganggap bahwa pejabat negara yang memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota pantas untuk ikut dalam persaingan kepemimpinan nasional sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu, bahkan jika usianya belum mencapai 40 tahun," tambahnya.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x