Pedoman Tangerang - Lowongan seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebentar lagi dibuka pemerintah.
Meskipun sama-sama sebagai ASN, ternyata masalah gaji serta tunjangan mempunyai besaran yang berbeda antara PNS dan PPPK, hal tersebut karena memiliki aturan yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 mengatur gaji dan tunjangan PPPK sedangkan PNS melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.
"Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan," tulis Pasal 2 PP 98/2020 dipansir Senin, 11 September 2023.
Baca Juga: CPNS 2023: Cek Daftar Lembaga dan Kementerian Beserta Kuota Formasinya
Bukan hanya terkait gaji, PPPK juga memperoleh tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
PPPK
Adapun besaran gaji PPPK 2023 menurut golongannya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 s.d. Rp 2.686.200