Ingin Ajukan KPR Menjadi Mudah, Berikut 4 Cara Ketahui Status Kredit Lewat SLIK OJK

- 12 September 2023, 09:00 WIB
Ingin Ajukan KPR Menjadi Mudah, Berikut 4 Cara Ketahui Status Kredit Lewat SLIK OJK
Ingin Ajukan KPR Menjadi Mudah, Berikut 4 Cara Ketahui Status Kredit Lewat SLIK OJK /ojk.go.id/

Pedoman Tangerang – Bagi kalian yang ingin mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi lebih mudah, maka kalian harus mengetahui status Kredit anda lewat SLIK OJK.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, adalah layanan yang mencatat riwayat kredit Anda sebagai debitur.

Data mengenai cicilan dan ketepatan pembayaran Anda direkam dalam sistem ini, dan seringkali menjadi salah satu persyaratan utama saat mengajukan KPR untuk rumah atau pinjaman kendaraan.

Jika riwayat pembayaran kredit (yang disebut sebagai skor kredit) Anda dianggap baik, maka akan lebih mudah untuk melakukan pengajuan KPR tersebut.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023, Ajukan Pinjaman Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Penasaran Cek Disini!

Berikut 4 cara mengecek skor kreditmu secara online:

1. Situs iDebku

Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses oleh debitur perorangan dan debitur badan usaha.

Bagi debitur perorangan, persiapkan foto diri beserta foto diri bersama KTP. Untuk WNA, foto atau scan paspor diperlukan, sementara debitur yang telah meninggal memerlukan fotokopi surat keterangan kematian atau dokumen ahli waris.

Sementara itu, debitur badan usaha perlu menyertakan foto atau scan kartu identitas pengurus, fotokopi NPWP, fotokopi akta pendirian usaha, serta fotokopi anggaran dasar dan dokumen yang menunjukkan kewenangan pengurus.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah