Sama-sama ASN, Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangan Antara PNS Dan PPPK

- 13 Agustus 2023, 08:00 WIB
Sama-sama ASN, Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangan Antara PNS Dan PPPK
Sama-sama ASN, Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangan Antara PNS Dan PPPK /

Baca Juga: Pandawara Ajak 7.800 Orang Bersihkan Pantai Terkotor Nomor 3 di Indonesia Dalam Rangka Peringati HUT ke-78 RI

Pengertian PPPK

Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Begini Langkah-Langkah Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Siapkan Dokumen Berikut

7 Perbedaan PNS dan PPPK

Setelah mengerti apa itu PNS dan PPPK, mari menyelami lebih jauh tentang perbedaan keduanya. Ini penting bagi Anda yang berminat untuk bekerja sebagai PNS atau PPPK. Berikut 7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:

1. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan PNS dan PPPK yang pertama adalah gaji dan tunjangan. Bukan beda rincian komponen yang diterima, tetapi landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

Gaji

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah