Begini Langkah-Langkah Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Siapkan Dokumen Berikut

- 11 Agustus 2023, 18:06 WIB
Begini Langkah-Langkah Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Siapkan Dokumen Berikut.
Begini Langkah-Langkah Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Siapkan Dokumen Berikut. /Dita Nilan Karlasari/PNS Berbahagia! BKN Tetapkan Aturan Penambahan Periode Kenaikan Pangkat Jelang Kenaikan Gaji!

Pedoman Tangerang - Sudah diputuskannya proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS dan PPPK oleh pemerintah yang akan dimulai sejak September 2023, bahwa proses pendaftarannya tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Adapun masyarakat yang ingin mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023 diharapkan mendaftar melalui portal SSCASN. Namun saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih dalam proses menyiapkan pendaftaran di dalam sistem SSCASN. Kemudian, rencananya situs SSCASN akan mempunyai fitur baru, yakni detail informasi formasi jabatan.

"BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi masing-masing jabatan pada formasi yang dilamar," tutur Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dilansir dari keterangan tertulis, pada Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Pramuka 2023 Desain Kekinian, Baru dan Cocok Dijadikan Profil Media Sosial

Adapun dokumen yang harus disiapkan, berikut ini rinciannya:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bisa juga Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Ijazah Terakhir
4. Transkrip Nilai Terakhir
5. Pas Foto (memakai latar belakang merah)
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan pilih

Baca Juga: Profil dan Biodata Lola Nadya, Finalis Miss Universe Indonesia yang Kini Viral

Perlu diingat bahwa pada seleksi pengadaan CASN tahun lalu, diberlakukan penggunaan E-Meterai pada dokumen yang memakai meterai misalnya Surat Lamaran, Surat Pernyataan, atau dokumen lain yang menggunakan meterai.

Pelamar bisa membuat akun E-Meterai lewat penyaluran resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri antara lain:

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x