Sama-sama ASN, Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangan Antara PNS Dan PPPK

- 13 Agustus 2023, 08:00 WIB
Sama-sama ASN, Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangan Antara PNS Dan PPPK
Sama-sama ASN, Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangan Antara PNS Dan PPPK /

Pedoman Tangerang – Pemerintah dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan 543.593 formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 28.903 formasi.

Walaupun sama-sama ASN, namun ada perbandingan antara PSN dan PPPK dari segi status, gaji serta tunjangan yang diberikan pemerintah.

Namun sebelum mengetahui perbedaan antara keduanya, maka alangkah baiknya kita mengetahui apa itu PNS dan PPPK.

Baca Juga: KAI Hadirkan Tiket Promo 78 Persen Hingga Tarif Hanya 78 Ribu Dalam Rangka Menyambut HUT Ke-78 RI

Pengertian PNS

PNS adalah pekerjaan yang masih menjadi primadona di tengah gempuran bisnis startup atau perusahaan rintisan. Gaji tetap, jenjang karier, hingga tunjangan dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat masih banyak orang tua yang meminta anaknya menjadi PNS.

Secara definisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan yang mereka miliki.

Secara singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x