Kemenhub Mengadakan Program Mudik Gratis, Berikut Syarat Dan Cara Daftarnya

- 8 Maret 2023, 16:00 WIB
Kemenhub mengadakan Program Mudik Gratis, Berikut Syarat Dan Cara Daftarnya
Kemenhub mengadakan Program Mudik Gratis, Berikut Syarat Dan Cara Daftarnya /Tangkap layar situs mudikgratis.dephub.go.id

Baca Juga: Depo BBM Plumpang Jakarta Utara Beroperasi Sejak Tahun 1974, Terbakar Dua Kali

1. Buka laman mudikgratis.dephub.go.id atau datangi posko yang terdaftar

2. Untuk daftar online, wajib verifikasi ke posko sesuai waktu yang dipilih

3. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki atau menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya

4. Sepeda motor diserahkan H-1 sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor

Baca Juga: Jokowi Resmikan Tiga Proyek Infrastruktur, Merogoh Kocek Ratusan Miliar Per Bangunannya?

5. Saat menyerahkan sepeda motor wajib menunjukkan KTP asli dan bukti pendaftaran

6. Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan akan dibebankan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun

7. Tidak diperkenankan menitip helm dan spion

Baca Juga: CPNS 2023 DIBUKA: Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah