Kemenkeu akan Investigasi 69 Pegawai yang tidak melaporkan Harta Kekayaan, Simak Selengkapnya Di Sini

- 7 Maret 2023, 18:00 WIB
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id /

 

Pedoman Tangerang - Kementerian Keuangan, tengah meninjau dan menginvestigasi para pegawai yang tidak melaporkan ataupun belum melaporkan harta Kekayaan.

Ditinjau kembali sekitar 69 Pegawai Kementerian Keuangan belum melaporkan harta kekayaan ke Kementerian Keuangan. 

Lebih Lanjut Pihaknya, selaku Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa terdapat sekitar 69 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan hartanya ( LHK ) secara jelas rinci, oleh sebab itu perlu adanya tinjauan kembali terhadap Harta Kekayaan Pegawai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Bocoran jawaban Game Words of Wonders (WOW) Hari Ini Selasa 7 Maret 2023

Oleh sebab itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa 69 pegawai tersebut untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai harta kekayaan ( LHK ) yang mereka miliki.

"Ada sekitar total 69 pegawai tidak clear selanjutnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Awan di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Mulai pekan depan,

Kementerian Keuangan akan melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai berharta tak wajar. Pemanggilan tersebut ditargetkan selesai seluruhnya dalam dua minggu ke depan.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x