Kemenkeu akan Investigasi 69 Pegawai yang tidak melaporkan Harta Kekayaan, Simak Selengkapnya Di Sini

- 7 Maret 2023, 18:00 WIB
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id /

Suahasil mengatakan, jika ditemukan keanehan, pihaknya akan melakukan pengujian formal dan material untuk memastikan para pegawai tidak terindikasi melakukan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

"Analisis formal merupakan kelengkapan berkas kepatuhan menyampaikan seluruh kelengkapan-kelengkapan yang sifatnya administrasi dan aspek material yang dilakukan untuk menilai kewajaran kepemilikan harta," kata Suahasil.

Itulah Informasi Seputar 69 Pegawai KEMENKEU yang belum melaporkan harta Kekayaan kepada KEMENKEU.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x