Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Singkat, Gajinya Berapa? Cek Info Selengkapnya Di Sini

- 29 Januari 2023, 09:00 WIB
Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Singkat, Gajinya Berapa? Cek Info Selengkapnya Di Sini
Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Singkat, Gajinya Berapa? Cek Info Selengkapnya Di Sini /Pubralinggaku - Panji Nur Wicaksono

Pedoman Tangerang – Pemerintah sedang mempersiapkan Pemilu 2024 dengan pertimbangan yang matang, guna terlaksana pemilihan tersebut dengan lancar.

Salah satu upaya Pemerintah dalam melancarkan Pemilu 2024 adalah dengan membentuk Pantarlih.

Pantarlih sendiri merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 mulai dibuka pada, Kamis 26 Januari 2023.

Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pengumuman pendaftaran dilakukan hingga 28 Januari 2023.

Baca Juga: Kapan Lowongan Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka? Cek ini Link Pendaftarannya

Adapun pendaftaran, sudah berlangsung mulai 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023 di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa.

Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Dibentuk oleh PPS, satu orang Pantarlih berkedudukan di lingkungan tempat pemilihan suara (TPS).

Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.

Baca Juga: Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024! Berapa Gaji yang Diterima, Catat Ini Infonya

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Gaji Pantarlih 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.

Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Baca Juga: KPU Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratannya Disini

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka?Cek Cara Daftar Lengkapnya Di Sini

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

1. Surat pendaftaran

2. Daftar riwayat hidup

3. Fotokopi KTP

4. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir

5. Pas foto

6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

7. Surat pernyataan sehat secara rohani

8. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x