Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Singkat, Gajinya Berapa? Cek Info Selengkapnya Di Sini

- 29 Januari 2023, 09:00 WIB
Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Singkat, Gajinya Berapa? Cek Info Selengkapnya Di Sini
Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Singkat, Gajinya Berapa? Cek Info Selengkapnya Di Sini /Pubralinggaku - Panji Nur Wicaksono

Baca Juga: Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024! Berapa Gaji yang Diterima, Catat Ini Infonya

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Gaji Pantarlih 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.

Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Baca Juga: KPU Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratannya Disini

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x