Catat Ini Perbedaan Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak dan Pegawai Non ASN, Simak Penjelasannya

- 31 Desember 2022, 19:30 WIB
Catat Ini Perbedaan Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak dan Pegawai Tetap Non ASN, Simak Penjelasannya.
Catat Ini Perbedaan Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak dan Pegawai Tetap Non ASN, Simak Penjelasannya. /Instagram/@gocpns2021/

Usia paling rendah tenaga honorer kategori 1 adalah 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Adapun tenaga honorer kategori 2 adalah honorer yang hampir sama dengan tenaga honorer kategori 1, hanya saja penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN maupun APBD.

2. Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap adalah pegawai dengan keahlian tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu secara terus-menerus.

Pegawai tidak tetap ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.

3. Pegawai Tetap Non PNS
Pegawai tetap non PNS adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai pegawai tetap
Pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara.

Pegawai tetap non PNS diangkat berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian lembaga tersebut secara terus menerus.

4. Tenaga Kontrak
Tenaga kontrak adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara dalam jangka waktu tertentu.

Jangka waktu minimal tenaga kontrak yakni 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan perjanjian kerja. Sumber anggaran tenaga kontrak dibiayai oleh APBN atau APBD.

Demikian ulasan tentang perbedaan honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai tetap non ASN.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah