Catat Ini Perbedaan Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak dan Pegawai Non ASN, Simak Penjelasannya

- 31 Desember 2022, 19:30 WIB
Catat Ini Perbedaan Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak dan Pegawai Tetap Non ASN, Simak Penjelasannya.
Catat Ini Perbedaan Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak dan Pegawai Tetap Non ASN, Simak Penjelasannya. /Instagram/@gocpns2021/

Pedoman Tangerang – Catat ini perbedaan honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai tetap non ASN, simak penjelasannya.

Banyak orang yang belum mengetahui tentang perbedaan guru honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non ASN.

Pemerintah masih mengupayakan penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN.

KemenPAN-RB juga telah membuat tiga skema baru untuk penyelesaian tenaga honorer.

Baca Juga: Geger Dikabarkan Menikah, Ari Lasso: Luna Mau Kawin Sama Gading, Tapi...

Diantaranya tenaga honorer diangkat semua, diberhentikan semua, atau diangkat sesuai prioritas.

Pada bulan November 2022, KemenPAN-RB bersama BKN langsung menginformasikan kepada komisi II DPR RI tentang tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer tersebut.

Selanjutnya, pemerintah kini sedang menyusun RUU perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengenai kompensasi tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, salah satu pembahasan penting dalam RUU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x