Catat Ini Perbedaan Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak dan Pegawai Non ASN, Simak Penjelasannya

- 31 Desember 2022, 19:30 WIB
Catat Ini Perbedaan Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak dan Pegawai Tetap Non ASN, Simak Penjelasannya.
Catat Ini Perbedaan Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak dan Pegawai Tetap Non ASN, Simak Penjelasannya. /Instagram/@gocpns2021/

Dalam pasal 131A RUU ASN disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi syarat wajib diangkat menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak tersebut nantinya akan diangkat PNS melalui seleksi verifikasi validasi.

Adapun persyaratan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bisa diangkat langsung menjadi PNS antara lain:

1. Bekerja terus-menerus

2. Diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014

3. Memenuhi kualifikasi batas usia sesuai ketentuan.

Lalu apa perbedaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak? Berikut penjelasannya.

1. Tenaga Honorer
Tenaga honorer yang dimaksud dalam RUU ASN meliputi tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2.

Tenaga honorer kategori 1 adalah honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah.

Honorer kategori 1 memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah