Catat Ini Perbedaan Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak dan Pegawai Non ASN, Simak Penjelasannya

- 31 Desember 2022, 19:30 WIB
Catat Ini Perbedaan Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak dan Pegawai Tetap Non ASN, Simak Penjelasannya.
Catat Ini Perbedaan Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak dan Pegawai Tetap Non ASN, Simak Penjelasannya. /Instagram/@gocpns2021/

Pedoman Tangerang – Catat ini perbedaan honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai tetap non ASN, simak penjelasannya.

Banyak orang yang belum mengetahui tentang perbedaan guru honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non ASN.

Pemerintah masih mengupayakan penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN.

KemenPAN-RB juga telah membuat tiga skema baru untuk penyelesaian tenaga honorer.

Baca Juga: Geger Dikabarkan Menikah, Ari Lasso: Luna Mau Kawin Sama Gading, Tapi...

Diantaranya tenaga honorer diangkat semua, diberhentikan semua, atau diangkat sesuai prioritas.

Pada bulan November 2022, KemenPAN-RB bersama BKN langsung menginformasikan kepada komisi II DPR RI tentang tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer tersebut.

Selanjutnya, pemerintah kini sedang menyusun RUU perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengenai kompensasi tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, salah satu pembahasan penting dalam RUU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS.

Dalam pasal 131A RUU ASN disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi syarat wajib diangkat menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak tersebut nantinya akan diangkat PNS melalui seleksi verifikasi validasi.

Adapun persyaratan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bisa diangkat langsung menjadi PNS antara lain:

1. Bekerja terus-menerus

2. Diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014

3. Memenuhi kualifikasi batas usia sesuai ketentuan.

Lalu apa perbedaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak? Berikut penjelasannya.

1. Tenaga Honorer
Tenaga honorer yang dimaksud dalam RUU ASN meliputi tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2.

Tenaga honorer kategori 1 adalah honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah.

Honorer kategori 1 memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.

Usia paling rendah tenaga honorer kategori 1 adalah 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Adapun tenaga honorer kategori 2 adalah honorer yang hampir sama dengan tenaga honorer kategori 1, hanya saja penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN maupun APBD.

2. Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap adalah pegawai dengan keahlian tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu secara terus-menerus.

Pegawai tidak tetap ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.

3. Pegawai Tetap Non PNS
Pegawai tetap non PNS adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai pegawai tetap
Pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara.

Pegawai tetap non PNS diangkat berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian lembaga tersebut secara terus menerus.

4. Tenaga Kontrak
Tenaga kontrak adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara dalam jangka waktu tertentu.

Jangka waktu minimal tenaga kontrak yakni 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan perjanjian kerja. Sumber anggaran tenaga kontrak dibiayai oleh APBN atau APBD.

Demikian ulasan tentang perbedaan honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai tetap non ASN.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah