"Mungkin itu di BAP Propam," ujar Andi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice atau yang menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***