Skenario Licik Dibongkar, Brigjen Hendra Kurniawan: Saya Ditipu, Ferdy Sambo Telah Bertemu Kapolri

- 10 September 2022, 06:00 WIB
Skenario Licik Dibongkar, Brigjen Hendra Kurniawan: Saya Ditipu, Ferdy Sambo Telah Bertemu Kapolri
Skenario Licik Dibongkar, Brigjen Hendra Kurniawan: Saya Ditipu, Ferdy Sambo Telah Bertemu Kapolri /Pikiran Rakyat

Pedoman Tangerang - Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” pada kasus pembunuhan Brigadir J mengatakan Ferdy Sambo sempat memberikan lima poin arahan kepada para anak buah ketika menangani kasus pembunuhan itu.

Brigjen Hendra Kurniawan menjelaskan, bahwa instruksi tersebut disampaikan Sambo saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu.

Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Penyidik Takut Tangani Kasus Ferdy Sambo, Kapolri : Semua Nanti Akan Berhadapan dengan yang Bersangkutan...

Hendra Kurniawan masuk dalam daftar perwira tinggi yang jabatannya dicopot terkait kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra Kurniawan yang telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dalam sidang kode etik dan profesi (KEPP) polri diberikan tugas khusus oleh Ferdy Sambo guna melancarkan skenario liciknya.

Hendra Kurniawan, menyebutkan bahwa Ferdy Sambo mengaku telah bertemu
kapolri terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo telah memberikan
arahan kepada Hendra kurniawan untuk menangani kasus Brigadir J.

Belakangan, Hendra Kurniawan diketahui mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menemui Kapolri.

Baca Juga: Mengejutkan, Hasil Uji Kebohongan: Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Jujur soal Pembunuhan Brigadir J

Hal tersebut diungkapkan Hendra Kurniawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir J pada tanggal 18 Agustus 2022.

Adapun 5 poin arahan Ferdy Sambo adalah sebagai berikut.

1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.

2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.

3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.

4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.

5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Hendra Kurniawan di Propam.

"Mungkin itu di BAP Propam," ujar Andi.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice atau yang menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah