Pedoman Tangerang - Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” pada kasus pembunuhan Brigadir J mengatakan Ferdy Sambo sempat memberikan lima poin arahan kepada para anak buah ketika menangani kasus pembunuhan itu.
Brigjen Hendra Kurniawan menjelaskan, bahwa instruksi tersebut disampaikan Sambo saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu.
Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Hendra Kurniawan masuk dalam daftar perwira tinggi yang jabatannya dicopot terkait kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hendra Kurniawan yang telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dalam sidang kode etik dan profesi (KEPP) polri diberikan tugas khusus oleh Ferdy Sambo guna melancarkan skenario liciknya.
Hendra Kurniawan, menyebutkan bahwa Ferdy Sambo mengaku telah bertemu
kapolri terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo telah memberikan
arahan kepada Hendra kurniawan untuk menangani kasus Brigadir J.