Beda Sendiri! Putri Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Peneliti Kepolisian: Pengaruh Sambo Masih Kuat

- 2 September 2022, 13:13 WIB
Penampakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penampakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Foto: Kompas TV

“Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan equality before the law? Lebih tepat kalau tanya ke polisi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi turut menjadi tersangka penembakan Nopryansah Yosua Hutabarat usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, penetapan itu tak lantas membuat dirinya ditahan sebagaimana tiga tersangka lain yang kini telah resmi berbaju oranye.

Adapun alasan pihak kepolisian tidak menjebloskan Putri Candrawathi ke penjara lantaran masih memiliki balita, perihal kemanusiaan, juga pertimbangan kondisi kesehatan.

Hal itu sesuai dengan permohonan pihak Putri Candrawathi untuk tidak dilakukan penahanan. Sebagai gantinya, ia diberikan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan Rabu, 31 Agustus 2022 malam.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah