Beda Sendiri! Putri Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Peneliti Kepolisian: Pengaruh Sambo Masih Kuat

- 2 September 2022, 13:13 WIB
Penampakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penampakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Foto: Kompas TV

Pedoman Tangerang - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, diwarnai banyak kejanggalan. Salah satunya putusan tidak menahan sang istri, Putri Candrawathi, meski sudah bergelar tersangka.

Menanggapi putusan itu, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebutkan, terdapat dua dugaan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Dugaan pertama, menurut Bambang, berkaitan dengan pengaruh Ferdy Sambo yang masih kuat di kepolisian.

“Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” kata Bambang kepada awak media belum lama ini.

Selan itu, empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua itu yang masih memiliki anak kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.

“Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,” lanjutnya.

Namun demikian, ISESS menyoroti asas persamaan di mata hukum yang harusnya dilaksanakan oleh polisi sebagai aparat penegak hukum.

Menurut Bambang, hak dan perlakuan antara satu tersangka dengan tersangka lain haruslah sama.

“Terlepas dari dua faktor asumtif ini. Ada diskresi sesuai KUHAP yakni alasan subyektif penyidik yang memang secara normatif diperbolehkan, misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan sebagainya,” jelas Bambang.

“Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan equality before the law? Lebih tepat kalau tanya ke polisi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi turut menjadi tersangka penembakan Nopryansah Yosua Hutabarat usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, penetapan itu tak lantas membuat dirinya ditahan sebagaimana tiga tersangka lain yang kini telah resmi berbaju oranye.

Adapun alasan pihak kepolisian tidak menjebloskan Putri Candrawathi ke penjara lantaran masih memiliki balita, perihal kemanusiaan, juga pertimbangan kondisi kesehatan.

Hal itu sesuai dengan permohonan pihak Putri Candrawathi untuk tidak dilakukan penahanan. Sebagai gantinya, ia diberikan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan Rabu, 31 Agustus 2022 malam.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," sambungnya.***

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x