Kepala Unit Kecelakaan Lalu lintas Polres Bogor Ipda Angga mengatakan, sopir truk yang tidak sengaja menabrak seorang remaja hingga tewas dapat dijerat sanksi pidana.
Sopir truk bisa terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Gonjang Ganjing Kasus Pembunuhan Keji Ibu dan Anak Di Subang, Sudah Terungkap? Saksi Adalah Impostor
Pasal tersebut tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.
Bagaimana pendapat Anda?***