Baca Juga: Link Download Video Chika 20Jt Viral di Media Sosial, Warganet Jangan Asal Klik Hati-hati!
Hal tersebut juga berlaku bagi jemaah yang menunda keberangkatan pada tahun 2022.
Akan tetapi dengan catatan, selama masih ada kuota yang tersedia.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” ucap Menag.***