Menag: Jemaah Haji yang Tertunda Pada 2020 Akan Diprioritaskan Berangkat Pada Tahun Ini

- 28 April 2022, 16:00 WIB
Menag: Jemaah Haji yang Tertunda Pada 2020 Akan Diprioritaskan Berangkat Pada Tahun Ini.
Menag: Jemaah Haji yang Tertunda Pada 2020 Akan Diprioritaskan Berangkat Pada Tahun Ini. /Pixabay.com/Alymo/

Pedoman Tangerang - Indonesia akhirnya dapat kembali memberangkatkan jemaah haji setelah sempat tertunda karena Covid-19.

Menag Yaqut menetapkan bahwa kuota haji reguler tahun 2022 atau 1443 H terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan.

Terdapat pula 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah serta 465 kuota petugas haji daerah.

Bagi haji khusus, terdapat 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Viral Chika 20 Juta Diduga Selebgram Chandrika Chika Tersebar, Hoax?

Menag juga menyampaikan bahwa kuota haji reguler dan haji khusus diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan Perjalanan Ibadah Haji 1441 H atau 2020 Masehi.

Selain itu, usia jemaah haji maksimal 65 tahun per 08 Juli 2022.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ucapnya.

Sementara itu, bagi jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun 2023.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x