Pedoman Tangerang - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan kuota dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2022.
Kesepakatan tersebut ditetapkan pada Rabu, 13 April 2022 pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," ucap Menteri Agama.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, serta biaya visa.
Baca Juga: Bukan Karena Tolak Pungli, Benarkah Ujang Sarjana Dipenjarakan Karena Kasus Pengeroyokan
Biaya tersebut naik sekitar Rp4 juta dibanding biaya haji tahun 2020 yang sebelumnya sekitar Rp35,2 juta.
Akan tetapi bagi jemaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak usah cemas.
Pasalnya, selisih kenaikan tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 2020.
Pada haji tahun 2022, diperkirakan jumlah kuota haji tahun 2022 adalah sebanyak 110.500 jemaah.